Breaking News
recent

Ahli Pidana Ungkap Kalimat Ahok yang Nistakan Agama


Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menjadi saksi ahli ketiga dalam sidang dugaan kasus penistaan agama di Kementan, Jaksel. Adapun yang menjadi sorotannya dalam kasus tersebut ada tiga point.

Pakar hukum Pidana Mudzakir mengatakan, dia telah melihat rekaman pidato Basuki T Purnama (Ahok) tentang pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Namun, dia tak melihatnya secara keseluruhan pidato tersebut karena dinilai tak diperlukan. Sebab, dalam menganalisis, ahli hanya melihat apakah ada perbuatan menghina dan pidana ataukah tidak.

"Kenapa? Misalnya, ada satu buku terdapat tulisan mantan Bupati Blitar terlibat PKI. Kalimat itu dinyatakan menghina, kan tak perlu kata pengantar sampai referensi dibaca," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (21/2/2017).

Meski begitu, bebernya, dia sudah paham dan mengerti latarbelakang pidato tersebut yang membicarakan persoalan budidaya ikan kerapu. Pada pidato Ahok itu, dia melihat adanya ketidakrelevanan antara pidato budidaya kerapu dengan kata-kata Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Dalam pidato itu, ungkapnya, ada tiga poin yang menjadi bahan analisisnya, pertama soal kata-kata Ahok, jangan percaya pada orang. Kedua kata-kata, maka kamu ga memilih saya kan. Dan ketiga, dibohongi pakai Al Maidah 51.

"Jadi, tiga penggalan kata itu yang dianalisis. Pertama, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa kami konstruksikan jadi satu kesatuan. Orang itu orang yang menyampaikan  Al Maidah 51. Maknanya demikian," tuturnya.

Pada poin kedua, jelasnya, kata-kata maka kamu ga memilih saya kan, itu berarti penyampaian kontek materi dalam kontek pemilihan. Sebab, surat Al Maidah ayat 51 itu disampaikan oleh orang yang bersangkutan, si pengucap atau pengujar kalimat itu menjadi ga terpilih karena Al-Maidah 51. 

Sedang poin ketiga, kata-kata Ahok itu dimaknai dibodohi atau dibohongi Almaidah 51. Ketiga poin kalimat itu memiliki hubungan dan maknanya satu sama lainnya. Dan dari ketiga poin itu pula, kata-kata Ahok diketegorikan sebagai perbuatan menistakan atau menodai agama Islam.

"Kata penodaan ada pada kata dibohongi dan dibodohi. Obyeknya dipakai Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Al Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan. Karena  Al Maidah 51 itu teks Alquran yang menurut ajaran Islam itu sebuah sumber kitab suci, firman Allah. Itu yang menurut ahli kata dibohongi Al Maidah 51, penodaan letaknya di situ," katanya. 

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.