Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Mantri Sugeng Wahyudi
Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Mantri Sugeng Wahyudi (42) di Rumah Korban, di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren, Selasa (22/02/17).
“Untuk mengamankan jalanya rekontruksi puluhan personil Polres Kebumen yang terdiri dari Satu peleton Dalmas Pelres Kebumen, personil sat reskrim Polres Kebumen dan dibantu personil Polsek Buluspesantren dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat digelarnya rekonstruksi itu,” Ucap Kasubbbag Humas Polres Kebumen Akp Willy Budiyanto, SH., M.H.
Lanjut Willy, ratusan warga tampak berkerumun menyaksikan jalannya rekonstruksi itu, terutama di sekitar TKP (rumah korban). Akibat banyaknya warga yang datang personil Polres Kebumen harus melakukan pengamanan ekstra guna mengantisipasi warga yang anarkis untuk memaksa masuk ke TKP.
Masyarakat di lingkungan sekitar sempat emosi saat melihat korban dan jalanya rekontruksi namun hal itu dapat diantisipasi oleh petugas Polres Kebumen.
pengamanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan di buluspesantren“Kesiapan pengamanan dilakukan agar kegiatan berjalan lancar dan aman, mengingat banyak warga yang datang ingin menyaksikan proses reka ulang itu,” ujar Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SH., SIK., MH
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH mengatakan, tersangka memperagakan 21 adegan. Adegan dilakukan mulai dari persiapan pembunuhan, pelaksanaan sampai dengan membuang barang bukti dan kabur ke luar kota dengan membawa mobil dan barang berharga lainya.
Lanjut kholiq, dalam rekonstruksi itu, tersangka DA, EA dan MG memperagakan langsung adegan mulai dari datang ke rumah korban, proses pembunuhan, membuang sepatu yang digunakan dan pergi meninggalkan rumah korban. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi itu.
“Dilihat dari jalannya rekonstruksi yang dilakukan tersangka mulai dari mempersiapkan alat yang digunakan, diduga kuat tersangka telah merencanakan aksi pembunuhannya,” jelas Kholiq
“Masyarakat berharap kepada pihak kepolisian agar para tersangka dapat dihukum seberat-beratnya, karena korban dikenal baik dihadapan masyarakat sekitar, suka menolong dan tidak punya masalah dengan masyarakat sekitar,” ucap salah satu tetangga korban yang ikut menyaksikan rekontruksi itu.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk tersangka DA, yang ancaman hukumanya selain diancam dengan pidana mati, pelaku tindak pidana pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dan untuk MG dan EA dikenakan pasal 339 KUHP jo pasal 365 tentang pembunuhan dengan pemberatan yang disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun.” Terang Kasat Reskrim.
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.