Breaking News
recent

Romo Syafi'i : Baru ini Ada Penista Agama Divonis Kurang dari 4 Tahun, Jelas Langgar Yurisprudensi


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dalam kasus penistaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Cipinang.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i mengatakan, vonis dua tahun penjara tersebut telah menyalahi yurisprudensi. Pasalnya dalam kasus penista agama sebelumnya, tidak ada satu pun pelaku yang divonis di bawah empat tahun penjara.

"Ini sudah menyalahi yurisprudensi," ujarnya saat dihubungi Jitunews.com, Selasa (9/5).
Kemudian keputusan hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara juga dinilai telah melanggar surat edaran Mahkamah Agung No:11 tahun 1964. Dalam surat edaran tersebut memerintahkan agar semua pelaku penistaan agama harus diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Jadi kalau di dalam pasal 156a paling berat lima tahun penjara ya harus diberikan hukuman lima tahun. Apalagi ini sudah berdampak terhadap gangguan kesatuan dan persatuan bangsa juga gangguan di kehidupan sosial politik Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Romo ini menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki kesadaran hukum tidak akan merasa kaget dengan keputusan hakim yang telah memberikan vonis dua tahun kepada Ahok. Pasalnya dari awal sudah terlihat bahwa Presiden Joko Widodo melalui aparat penegak hukumnya telah bekerja keras untuk membela mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

"Masa di republik ini yang memiliki kesadaran hukum baik tentu tidak akan terkejut, hal ini dikarenakan sejak awal sudah terlihat bahwa presiden melalui aparat hukum di negeri ini emang sudah bekerja keras bahkan mati-matian bukan untuk menegakan hukum tapi memutarbalikan hukum untuk membela Ahok. Jadi ini sudah diduga dari awal oleh masyarakat yang berkesadaran hukum baik," pungkasnya. [Dakwah Media/ni]

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.