Breaking News
recent

Eks Anggota Tim Sukses Bupati Kebumen Dituntut 4 Tahun


SEMARANG,  – Terdakwa Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk, mantan anggota tim sukses Bupati Kebumen Yahya Fuad, dituntut empat tahun penjara dalam sidang kasus suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut agar terdakwa dikenai denda Rp 100 juta setara tiga bulan kurungan.

”Tidak ada alasan pembenar, maka terdakwa Basikun alias Petruk wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas jaksa Dody Sukmono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/4).

Pembelaan

Dalam kasus ini, Petruk berperan sebagai makelar. Dia mencari proyek dengan membawa nama Bupati Kebumen, kemudian menjual kepada Direktur PT OSMAGroup Hartoyo, terdakwa lain dalam berkas terpisah.

Petruk juga mengatur fee atau imbalan bagi sejumlah anggota DPRD Kebumen agar pembahasan di legislatif berjalan lancar. Petruk mengaku keberatan atas tuntutan tersebut. Karena itu, ia akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

”Minta waku seminggu untuk membuat pleidoi,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Siyoto itu. Sebelumnya, terdakwa Hartoyo divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta setara dua bulan kurungan.

Terdakwa lain yang masih menjalani persidangan adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo. Satu tersangka yang berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor adalah Sekda Kebumen Adi Pandoyo.

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.