Buni Yani: Saya Menulis Caption di FB Jadi Tersangka dan calon Terdakwa, apakah Steven Juga Akan Diproses Secara Hukum?
"Merawat NKRI harus dengan keadilan," demikian kicau Buni Yani, seorang dosen yang dilaporkan telah melanggar UU ITE karena menuliskan caption pada sebuah video unggahan pada laman Facebooknya.
Karena video yang diunggahnya berasal dari akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta, maka Buni Yani merasa ada yang salah dengan unggahan tersebut.
Tak disangka, video unggahan tersebut menjadi viral dan membuat Ahok, sosok utama dalam video tersebut kini duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa dalam kasus penodaan agama.
Yang dilakukan
Buni Yani ketika itu hanya menulis caption pada video unggahannya. Namun, karena caption itu pula, Buni dituduh melakukan fitnah kepada Ahok. Akibatnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya menyusul akan disidangkan.
Yang dilakukan Buni Yani, tidak separah hinaan, cacian dan makian kaum minoritas rasis yang belum lama ini mengolok Gubernur NTB Zainul Majdi dengan sebutan "Dasar Indo. Dasar pribumi.Tiko".
Jika Buni Yani yang hanya menulis caption pada video saja harus menjalani proses hukum, maka tidak selayaknya Steven si pencaci Gubernur NTB bebas melenggang, atau bahkan berlindung di balik punggung penegak hukum.
Ya. Merawat NKRI harus dengan keadilan. Maka janganlah sekali-sekali, penegak hukum mencoba menyembunyikan Steven, Iwan Bopeng atau siapapun.
Sebagai catatan, berbagai pihak telah berdiri menentang Steven dan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Beberapa di antara mereka adalah Farhat Abbas dan Jusuf Hamka, seorang warga keturunan Cina yang merasa malu akan ulah Steven.
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.