Breaking News
recent

20 Pemuda Tertangkap Basah Menenggak Miras,


Kebumen- Miris, dari 20 (dua puluh) pemuda yang digiring Tim Tipiring Polres Kebumen karena tertangkap basah menenggak miras, 6 (enam) diantaranya masih di bawah umur bahkan bersetatus masih pelajar, Senin (03/04).
Keterangan dari Tim Tipirng Polres Kebumen saat diperiksa siang ini, Senin (03/04), ke enam pelajar itu tertangkap tangan sedang menenggak miras jenis Cipas (ciu plastikan) di kawasan alun alun Karanganyar pada hari Sabtu (01/04) saat Polres Kebumen sedang gencar melakukan razia miras pada pukul 21.00 wib.

Yang lebih menyedihkan, kepada polisi, mereka mengaku uang yang yang digunakan untuk membeli cipas itu adalah uang saku sekolah pemberian orang tuanya.

Akibat perbuatannya itu, ke 20 pemuda termasuk 6 pelajar itu harus datang ke Polres Kebumen untuk diperiksa tim tipiring Polres Kebumen.

AKP Krida Risanto, selaku Katim Tipiring mengatakan, pemabuk yang sudah dinyatakan dewasa secara umur mereka akan disidang tipiring dan dijerat denganPasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no. 3 tahun 2010 tentang miras.

Mewakili Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, SH, SIK, MH, AKP Krida sangat menyayangkan sekali kepada 20 pemuda yang ternyata adalah warga Karanganyar Kebumen itu.

Saat disergap, dari tangan para pemabuk, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas Cibot (ciu botolan) dan plastik bekas miras Cipas yang telah habis dikonsumsi.

Agar para pelajar itu jera, AKP Krida melakukan pembinaan kepada kepada pelajar itu serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulanginya lagi. (humas/polres kebumen)(fb)



Baca juga - Ngaos 16 April 2017-

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.

Diberdayakan oleh Blogger.