GEBRAKAN BERANI BUPATI, KARAOKE DAN HIBURAN MALAM AKAN DICABUT
Kebumen, Senin, 06/03/2017, Bertempat di gedung F dilaksanakan pembahasan Raperda pariwisata yang di ikuti 50 orang dari ormas islam di kabupaten yang berslogan Beriman tersebut membahas raperda pariwisata dimulai dari pukul 14:00 sampai dengan pukul 16:00 WIB. Pada acara pembahasan raperda pariwisata tersebut banyak usulan dari peserta ormas islam kabupaten Kebumen yang berslogan Beriman.
Jurnalis Kebumen yang ikut memantau agenda tersebut menuliskan beberapa bagian sambutn dari Bupati Muhammad Yahya Fuad yang sempat menyatakan "Tempat karaoke, Bar, diskotik, rumah bilyar dan spa pada dasarnya tidak ada masalah, namun dalam prakteknya tidak di pungkiri menimbulkan ekses negatif yang pada akhirnya dampak dari itu semua masyarakat mempunyai perspektif bahwa setiap hiburan malam penuh dengan kemaksiatan, oleh karena itu bagai mana caranya kita bahu membahu mencegah praktek-praktek yang tidak sesuai dengan norma-norma aturan hukum yang ada di indonesia dan juga perda yang telah di sepakati" ujar Bupati
Adapun yang hadir dalam acara pembahasan raperda pembahasan pariwisata antara lain yaitu.Bupati kebumen Muhammad Yahya Fuad, Kadinas pariwisata kabupaten kebumen, Kabag hukum sekda kabupaten kebumen Amin rahmanurrasjid, Adapun perwakilan dari ormas islam sendiri antara lain, Dari unsur Aisyiah, Muslimat NU, IIBF {indonesia islamic busines forum} dan FUI {forum umat islam kebumen}, dari masing-masing ormas islam di kabupaten yang berslogan Beriman memberikan pandangan dan masukannya. antara lain dari Aisyiah yang memberikan masukan "dampak dari tempat tempat semacam itu masyarakat pada umum nya mempunyai perspektif bahwa setiap hiburan malam penuh dengan kemaksiatan, dan akan menjadikan penyebaran penyakit kelamin HIV/aids dan penyebarannya di awali di tempat karoke dan hiburan malam dimana PL /pemandu lagu banyak yang dijadikan teman tidur. menurut penelitian dari Aisyiah di kabupaten Purworejo yang berslogan berirama sendiri juga tidak ada tempat karoke".
Hampir sama dengan Aisyiah, masukan dari Muslimat NU bahkan menolak dengan keras di sahkan dan di terbitkan nya perda pasal 11 huruf M tentang SPA hiburan malam dan lainnya dan meminta pemerintah memperhatikan masa depan generasi muda dari ekses negatif tempat-tempat karaoke.
Sedangkan ada komentar dari FUI dalam memberikan masukanya sempat terucap di Kebumen juga marak dengan istilah LSL {laki-laki suka laki-laki}.
Selanjutnya dalam tanggapan dari bupati Kebumen menyampaikan "Menurut penelitian, daerah wisata yang ingin maju harus ada tiga hal yaitu sea, sun dan sex namun nyatanya tanpa tiga hal tersebut di kabupaten lain juga dapat maju sebagai contoh luar jawa di kota Bukit tinggi wisata nya bisa maju pesat. Dari sekian banyak tempat karaoke yang free dari tempat bisnis esesk-esek paling banyak menyumbang 5% saja, jadi saya tegaskan tempat karaoke di kabupaten Kebumen akan di cabut, Rumah bilyar tidak masalah jika hanya sebagai pelengkap sebagai Hotel dan bukan sebagai usaha utama, Bar/ rumah minum diganti menjadi warung minum dan akan segera mungkin kami akan tertibkan untuk cafe Cuma masalah nama seperti rumah makan dan Spa/panti pijat sebagai pelengkap, bukan di peruntukan sebagai usaha maksiat atau bisnis esek-esek di khususkan perempuan dan laki-laki hidung belang" ujar Bupati Kebumen tersebut.
Tidak ada komentar:
Terima kasih telah memberi masukan dengan sopan.